JAKARTA, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya setelah bank tersebut dinilai gagal melakukan penyehatan dan tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan regulator.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Bank tersebut sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi permodalan bank yang sangat lemah, di mana Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 35,49 persen serta tingkat kesehatan bank berada pada predikat “Tidak Sehat.”
Setelah melalui proses pengawasan dan pemberian kesempatan perbaikan, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan bank, termasuk dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah.
Dalam proses penanganannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mengambil langkah lanjutan. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tertanggal 3 Maret 2026, LPS memutuskan untuk menangani BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank.
LPS kemudian secara resmi meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya menetapkan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan OJK yang mengatur mekanisme penanganan bank dalam resolusi.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang.
Regulator memastikan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi nasabah perbankan. (RST)







