SERANG, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah kritis dengan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, sebuah keputusan yang diambil sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen.
Keputusan ini diumumkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang merupakan kelanjutan dari status pengawasan sebelumnya. Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang menunjukkan predikat Kurang Sehat.
Pada 12 Januari 2024, OJK kembali menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Keputusan ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sayangnya, meskipun diberikan kesempatan, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak dapat berhasil melakukan penyehatan. Hal ini menjadi pendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH, sesuai dengan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Berdasarkan permintaan LPS, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH berdasarkan Pasal 19 POJK, membuka pintu untuk pelaksanaan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK memberikan jaminan kepada nasabah BPR, termasuk PT BPR EDCCASH, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini merupakan langkah kritis yang diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.







