SERANG, SEBARAYA.COM – Lurah Cipare, Kota Serang, Provinsi Banten, Zaki Mubarok, angkat bicara terkait adanya informasi polemik dari salah satu pelaku usaha UMKM di wilayah RT 01 RW 08, Lingkungan Sempu Gendang, Kota Serang, mengenai iuran bulanan yang disebut-sebut sebagai donasi atau kontribusi dari pelaku usaha di lingkungan tersebut.
Zaki mengakui bahwa setelah menerima laporan tersebut, dirinya langsung melakukan konfirmasi kepada pengurus RT setempat.
“Saya kroscek langsung ke pengurus RT-nya, dan memang benar ada kesepakatan dalam musyawarah awal mengenai kontribusi atau donasi bagi pelaku usaha di lingkungan RT 01. Ada beberapa tipe iuran sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan,” jelasnya, Senin (17/6/2025).
Namun demikian, Zaki juga mencatat adanya miss komunikasi, terutama karena tidak semua pelaku usaha diundang atau hadir dalam rapat awal tersebut. “Mungkin ada pelaku usaha yang tidak diundang atau belum mengetahui hasil musyawarah, sehingga muncul keberatan. Tapi saya sudah sarankan ke pengurus RT agar ke depannya musyawarah dilakukan lebih terbuka dan menyeluruh, supaya ada kesepahaman dan keikhlasan dalam berkontribusi,” ujarnya.
Menurut Zaki, prinsip swadaya masyarakat memang diatur dalam peraturan wali kota (Perwal), dan menjadi salah satu landasan pembiayaan RT/RW. Namun, ia menegaskan bahwa kontribusi semacam itu tidak boleh dipaksakan, apalagi sampai membuat warga merasa terbebani atau dipersulit.
“Kalau ada warga atau pelaku usaha yang belum mampu atau tidak siap berkontribusi, jangan dipaksa. Informasi terakhir yang saya terima, pelaku UMKM yang keberatan itu saat ini tidak ditagih lagi, dan itu sudah menjadi kesepakatan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa semangat gotong royong tetap penting untuk membangun lingkungan yang peduli dan solid, termasuk dalam urusan sosial seperti membantu warga yang sakit atau mengalami musibah. Namun, semangat tersebut harus dibangun tanpa unsur tekanan.
“Silakan membangun kebersamaan, tapi jangan sampai mempersulit warga atau usaha orang lain. Jangan juga sampai rezeki orang diganggu karena miskomunikasi. Bijaklah dalam bersikap,” tegasnya.
Zaki menyebutkan, besaran iuran yang disepakati di lingkungan tersebut adalah Rp30.000 per bulan, namun jika ada warga atau pelaku usaha yang tidak mampu, tidak perlu dipaksakan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Zaki berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap kebijakan di tingkat RT/RW idealnya lahir dari proses musyawarah mufakat yang mengedepankan transparansi, partisipasi, dan rasa saling menghargai.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pelaku usaha kecil menengah yang membuka warung di kawasan Jalan Ki Ajurum, Lingkungan Sempu Gedang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, mengeluhkan adanya iuran bulanan sebesar Rp30 ribu yang diminta oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Rukun Tetangga (RT) setempat.
Iuran yang disebut “wajib” tersebut dipertanyakan para pedagang karena tidak adanya pemberitahuan maupun musyawarah sebelumnya dari pihak RT. (RST)







