Sebaraya.com – Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Toyalis, telah menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Provinsi Banten, Neng Ika Ekawati, mengenai Surat Keputusan (SK) Kadinsos Kota Serang Nomor 800/58/Dinsos/II/2023 yang bertanggal 20 Februari 2023.
Neng Ika dalam pernyataannya menyebutkan bahwa proses pengajuan berkas Calon Orang Tua Asuh (COTA) sejatinya sudah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami berkeinginan mengetahui alasan Dinas Sosial Kota Serang dalam mengeluarkan SK Asuhan Sementara,” ucap Ika.
Ika menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, ada dua faktor yang membuat COTA atas nama NN tidak memenuhi kriteria, salah satunya adalah masa perkawinan yang belum genap 5 tahun. Selain itu, NN telah memiliki anak dalam pernikahan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Toyalis, Kepala Dinas Sosial Kota Serang, membela diri dan menyatakan bahwa SK yang telah diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial no.1 Tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari PP 54 tahun 2017. “Kami berpegang pada Permensos no.1 Tahun 2020 yang menjelaskan PP 54 tahun 2017,” jelasnya.
Toyalis menegaskan bahwa dirinya tidak serta-merta menerbitkan SK tanpa alasan yang kuat. “Kami telah membentuk tim yang terdiri dari Pekerja Sosial (Peksos) yang mewakili Kementerian Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta perwakilan dari Dinas Sosial Kota Serang,” ungkap Toyalis di ruang kerjanya, Senin 15 Mei 2023.
Toyalis juga menyebutkan, tim yang telah dibentuk melakukan penilaian terhadap tiga COTA dan menentukan satu di antaranya. “Hasil penilaian tim menunjukkan ibu NN sebagai COTA yang paling memenuhi syarat, itulah alasan saya menerbitkan SK tersebut,” tambahnya.
Toyalis menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika SK yang telah diterbitkan mendapatkan penolakan dari Dinas Sosial Provinsi Banten. Namun, Toyalis berharap ada kejelasan atas penolakan tersebut, karena dirinya adalah orang yang paling bertanggung jawab atas SK tersebut.
“Jika memang dinilai tidak sesuai dan ada kesalahan, saya meminta Dinas Sosial Provinsi Banten untuk segera menerbitkan surat penolakan secara resmi,” tegasnya. “Kami juga ingin mengetahui, apa alasan penolakan tersebut,” ujarnya.