Harkopnas ke-76, Dinas Koperasi dan UMKM Cilegon Bantu Koperasi Syariah dan Bentuk Dewan Pengawas

Kemeriahan Harkopnas ke-76: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Gelar Tumpengan
Kemeriahan Harkopnas ke-76: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Gelar Tumpengan | Istimewa

Cilegon, Sebaraya.com – Peringati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon menggelar tumpengan dengan mengundang Pengurus Dewan Koperasi Indonesia di Kota Cilegon, seperti koperasi karyawan, koperasi warga dan koperasi perempuan, di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Gedung Graha Edhi Praja, Kota Cilegon, Rabu (12/7/2023).

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin Maulana, saat ditemui mengatakan, bahwa tujuan kegiatan tumpengan tersebut guna menjalin silaturahmi serta mempererat antar pengurus Koperasi di Kota Cilegon, sehingga nantinya dapat tercetus gagasan untuk menambah kemajuan ekonomi di Kota Cilegon melalui koperasi. Diantanya akan mengoptimalkan koperasi dengan mengadakan pelatihan pemahaman koperasi bagi para anggota koperasi dan membesarkan pembentukan koperasi syariah.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Didin, bahwa masih ada dari para anggota koperasi yang belum memahami secara keseluruhan tentang koperasi. Dimana dari  668 koperasi yang terdata di Kota Cilegon, 50 persennya banyak yang mengalami turun naik dalam ke aktifannya.

Didin menambahkan, selain akan mengadakan pelatihan pemahaman koperasi, dirinya juga akan membantu menggratiskan badan hukum untuk berdirinya koperasi syariah.

“Tahun ini, kita sebelumnya sudah lakukan sosialisasikan terkait koperasi syariah ke madrasah, pesantren dan ke DKM. Dan alhamdulillah, sudah ada 10 yang berminat untuk membentuk koperasi syariah, 4 diantaranya sudah miliki badan hukum yang didapat secara gratis dan sisanya masih dalam proses. Nantinya kita yang akan membiayai badan hukumnya yang berjumlah kurang lebih Rp 4 juta,” ujar Didin.

Dengan hadirnya koperasi syariah di kota Cilegon, dirinya pun telah membentuk dewan pengawas koperasi syariah, guna mengawasi berjalannya koperasi tersebut. “Nantinya, tugas dewan pengawas koperasi syariah ini mengawasi koperasi, apakah menerapkan pola syariah atau tidak.” Pungkanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *