SERANG, SEBARAYA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari tiga kurir , yakni Z (68), seorang wiraswasta asal Aceh, serta A (51) dan IS (51), keduanya juga wiraswasta dan berasal dari Aceh dan Jawa Barat. Usai penangkapan tersebut, BNNP Banten memusnahkan 1,9 kilogram sabu yang berhasil disita dengan menggunakan blender, Jumat (7/7/2023).
Kasus pertama terkait penangkapan A (51) dan IS (51) terjadi pada 2 Juni 2023. Keduanya ditangkap di jalan tol Merak-Jakarta, tepatnya di KM 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Saat penangkapan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tas selempang berisi sabu seberat 1,3 kilogram yang berasal dari Sumatera dan hendak diedarkan di Jakarta.
Di sisi lain, Z (68) ditangkap pada 18 Juni 2023 di tempat tinggalnya di Kampung Cipadu Jaya, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Z juga kedapatan membawa sabu seberat 676,761 gram dalam tasnya, yang diduga akan disebarluaskan di wilayah Banten.
Kepala BNNP Banten, Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid, dalam kesempatannya mengungkapkan, bahwa para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi di Sumatera. “Mereka mendapatkan keuntungan yang besar, dengan memperoleh 5-10 juta rupiah setiap kali pengiriman barang. Mereka telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali,” ungkapnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan.
Hingga saat ini, petugas BNN masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Para kurir yang tertangkap ini berpotensi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini mampu menyelamatkan sebanyak 7.930 generasi penerus bangsa dari dampak buruk narkotika,” tambahnya.
Keberhasilan BNNP Banten dalam mengungkap kasus ini memberikan harapan baru dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan mereka. (RST)