PANDEGLANG, SEBARAYA.COM – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Rabu (2/7/2025), kemarin. Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini menghadirkan enam orang saksi, termasuk (SD) yang merupakan korban utama dalam perkara tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp129 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain SD, saksi lain yang memberikan keterangan adalah MP, JS, dan CM, serta dua perwakilan dari Bank Jabar (BJB) Cabang Pandeglang yang diduga mengetahui transaksi dan aliran dana yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa hukum ini.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, SD membeberkan kronologi dugaan penipuan yang menjeratnya secara rinci. Ia menjelaskan bagaimana terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan hingga mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Sementara itu, dua saksi dari Bank Jabar memberikan kesaksian seputar dokumen transaksi dan proses perbankan yang berkaitan dengan aliran dana antara korban dan terdakwa.
“Keterangan saksi korban menjadi titik krusial dalam mengungkap motif dan pola tindakan terdakwa, sementara saksi dari pihak bank turut memperkuat pembuktian dalam hal teknis transaksi keuangan,” ujar salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Majelis hakim menanggapi serius seluruh keterangan saksi yang disampaikan, dan menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih akan berlanjut guna menggali kebenaran materiil secara menyeluruh.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menetapkan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan, masih dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi tambahan. (RST)







