Polda Banten Musnahkan Ribuan Gram Narkoba, Ungkap 577 Kasus Sepanjang 2025

SERANG, SEBARAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga obat-obatan hasil sitaan sepanjang tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Serang, Selasa (16/09), dipimpin langsung Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten, hingga penasihat hukum tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Brigjen Pol Hendra menegaskan bahwa perkembangan ekonomi di Banten membawa dampak sosial yang signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan peredaran narkoba. Bahkan, Banten kini menjadi daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika, terutama melalui jalur laut.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” ujar Hendra.

Sepanjang 2025, jajaran Polda Banten berhasil mengungkap 577 kasus dengan total 778 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

* 11,3 kilogram sabu

* 547,73 gram ganja

* 5,9 kilogram tembakau sintetis

* 503 butir ekstasi

* 313.375 butir obat-obatan

Hendra menjelaskan, untuk mengantisipasi peredaran narkoba, pihaknya telah melakukan pemetaan jalur rawan, khususnya di kawasan pesisir dan pelabuhan. Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, hingga pelabuhan rakyat lainnya.

Sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Polda Banten pada hari ini juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

* 3.654,31 gram sabu

* 39.614,4 gram ganja

* 0,39 gram tembakau sintetis

* 42.440 butir obat-obatan

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” tegas Brigjen Pol Hendra.

Di akhir keterangannya, Hendra mengajak masyarakat Banten untuk ikut serta dalam pencegahan peredaran narkoba, khususnya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah pelabuhan dan pesisir.

“Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait