Polda Banten Gagalkan Penjualan Senpi Rakitan Rp7 Juta di Pelabuhan Merak, Dua Tersangka Ditangkap

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) didamping Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, saat melihat barang bukti senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin yang berhasil di amankan oleh jajaran Polda Banten. RULIE SATRIA

SERANG, SEBARAYA.COM – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin yang diduga akan diperjualbelikan seharga Rp7 juta di kawasan Pelabuhan Merak. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/03), dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki bersama jajaran pejabat utama.

Kapolda Banten menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 8 Maret 2026. Tim Ditreskrimum berhasil mengamankan dua tersangka berinisial KB dan RH pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB.

Bacaan Lainnya

Keduanya diketahui baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Saat pemeriksaan menggunakan X-ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan dalam tas ransel milik tersangka KB. “Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan dalam tas,” ungkap Hengki.

Dari hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diketahui dibeli dari seseorang berinisial SA yang kini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Transaksi senjata api ilegal tersebut dilakukan dengan nilai Rp7.750.000 atau sekitar Rp7 juta. “Tersangka RH berperan sebagai perantara dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000 dari transaksi tersebut,” jelasnya.

Modus ini menunjukkan adanya praktik jual beli senjata api ilegal yang memanfaatkan jalur transportasi antarprovinsi, khususnya lintasan Lampung–Banten.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

* 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

* 5 butir peluru kaliber 9 mm

* 1 unit handphone Realme C12

* 1 unit handphone Realme C67

* 1 buah tas warna hitam

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 306 juncto Pasal 20, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api tanpa izin, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah strategis seperti Pelabuhan Merak yang kerap menjadi jalur perlintasan antarprovinsi. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait