Sugiartha mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kajian terkait penyesuaian besaran NJOP dan akan menurunkan nominal pajak PBB P2 melalui penurunan NJOP yang akan disesuaikan kembali pada tahun ini. Pemerintah juga akan merancang kembali Perda terkait Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) untuk membahas masalah pajak dan retribusi, termasuk PBB P2 secara teknis.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan NJOP, sehingga nominal pajak sektor PBB P2 bisa turun. Menurutnya, kebijakan penyesuaian NJOP pada 2019 sangat memberatkan masyarakat dan menyebabkan mereka tidak mampu membayar pajak. Supriatna meminta agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian masalah tersebut, karena jika dibiarkan terus berlarut-larut, piutangnya akan terus meningkat dan target pendapatan daerah tidak akan tercapai.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus dapat mengambil jalan tengah dengan menurunkan tarif pajak untuk lahan pertanian serendah-rendahnya, bahkan mempertimbangkan untuk dinolkan jika memungkinkan. Hal ini dapat membantu masyarakat yang memiliki lahan pertanian untuk membayar pajak dengan lebih mudah.