Sebaraya.com – Pemerintah kabupaten Buleleng telah berkomitmen untuk menurunkan nominal pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan kawasan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan tujuan untuk memudahkan proses penagihan pajak yang sulit saat ini. Tingginya nominal pajak telah menyebabkan piutang PBB terus meningkat.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Jawa Pos Radar Bali, pada tahun 2022, piutang pajak sektor PBB P2 mencapai Rp 89,87 miliar. Pada tahun 2023, piutang sektor PBB P2 meningkat menjadi Rp 95,9 miliar, artinya terjadi peningkatan piutang sebesar Rp 6,03 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengakui bahwa ada peningkatan piutang pajak daerah, dikarenakan masyarakat tidak mampu membayar pajak karena nominal yang terlalu tinggi. Kenaikan nominal tersebut disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diterapkan pada tahun 2019.