Serang, Sebaraya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 373 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Banten tidak akan berpartisipasi dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan dari tanggal 10 sampai 31 Juli menunjukkan bahwa Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 1.584 orang Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai peserta Pemilu, 373 di antaranya dinyatakan TMS.
“Ihsan menjelaskan bahwa para Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak akan dapat berpartisipasi dalam Pileg yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Hanya 1.175 orang Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) yang berhak melaju dalam Pileg mendatang,” ujar Ihsan.
Ihsan juga mengungkapkan bahwa alasan para Bacaleg dinyatakan TMS bermacam-macam, termasuk karena dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak diunggah ke aplikasi Silon, dan kasus lain seperti ijazah berbeda nama dengan KTP tanpa pernyataan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP, dan dokumen atas nama yang tidak sesuai.
Proses dan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU Banten telah mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Banten. Tahapan ini sudah melalui penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Banten yang dilaksanakan kemarin.