CILEGON, SEBARAYA.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon memberikan dukungan penuh kepada langkah tegas Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, yang melarang serta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.
Dalam pernyataannya, Ketua DPD KNPI Kota Cilegon, Idho Meilano, menegaskan bahwa dukungan ini diberikan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 07/2023 yang melarang penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk kegiatan mudik Lebaran.
“Kami pemuda Kota Cilegon mendukung komitmen Wali Kota Helldy Agustian untuk menegakkan aturan ini. Langkahnya dalam memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar sangat tepat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Idho Meilano seperti yang dilansir oleh Diskominfo Kota Cilegon, Sabtu 30 Maret 2024.
Menurut Idho, penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas seharusnya hanya untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. “Fasilitas negara harus digunakan secara efisien untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ASN,” tambahnya.
Dukungan dari KNPI Cilegon ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga efisiensi penggunaan aset negara. “Kami siap mendukung kebijakan ini untuk menjaga ketertiban dan efisiensi dalam penggunaan fasilitas negara,” ungkap Idho.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. “Kita akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Helldy.
Helldy juga menambahkan bahwa akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para ASN di Pemerintah Kota Cilegon untuk memastikan pemahaman tentang larangan ini. “Kami akan memberikan pengingat kepada para ASN melalui berbagai media agar mereka memahami bahwa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik adalah suatu pelanggaran yang tidak akan kami toleransi,” tambahnya. (RST)







