Wali Kota Cilegon Bakal Tindak Tegas ASN Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

mobil dinas. ILUSTRASI

CILEGON, SEBARAYA.COM – Memasuki momentum lebaran, tradisi mudik yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia kembali mendapat sorotan. Namun, perhatian khusus kini tertuju pada pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk mudik, terutama kendaraan dengan plat nomor merah.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menegaskan sikapnya terkait larangan tersebut. Saat berada di tengah-tengah masyarakat dan membagikan takjil serta nasi box di ruas protokol Kota Cilegon pada Kamis (28/3/2024) sore, Helldy menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Bacaan Lainnya

“Kita akan bertindak tegas terhadap setiap ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk pulang kampung saat mudik lebaran. Ini telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Helldy.

Selain itu, Helldy juga mengungkapkan rencananya untuk menyebarkan informasi lebih lanjut kepada para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kota Cilegon. “Kami akan segera menyebarkan selebaran sebagai pengingat bagi para ASN. Mereka harus memahami bahwa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik adalah pelanggaran,” tambahnya.

Diketahui, larangan ini sendiri telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023. Di dalamnya disebutkan bahwa para ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.

Komitmen Wali Kota Helldy Agustian untuk menegakkan aturan tersebut menandakan bahwa, langkah tersebut akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga efisiensi penggunaan aset negara. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *