Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
- termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
- menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
PPBJ; atau - kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ satu
tingkat lebih tinggi.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; - nilai kinerja/prestasi kerja paling kurang bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. - memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS; dan - tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untukjenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan diajukan oleh yang bersangkutan.
- Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dinilai dan ditetapkandari tugas jabatan.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.