Inilah Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Promosi

  • Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:

  1. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
  2. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
  3. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
    akan diduduki.
  • Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan dalam hal:

  1. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
    PPBJ; atau
  2. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ satu
    tingkat lebih tinggi.
  • Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
    Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
    Instansi Pembina;
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling kurang bernilai
    baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3. memiliki rekam jejak yang baik;
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
    dan profesi PNS; dan
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
  • Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untukjenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
  • Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan diajukan oleh yang bersangkutan.
  • Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dinilai dan ditetapkandari tugas jabatan.
  • Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *