JAKARTA, SEBARAYA.COM – BPJS Kesehatan kembali menghadirkan terobosan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran melalui Program New REHAB 2.0. Program ini memberikan skema pembayaran yang lebih fleksibel bagi peserta mandiri yang kesulitan melunasi iuran secara sekaligus. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menggandeng manajer investasi dalam mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund guna membantu peserta yang terkendala membayar iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa program REHAB pertama kali diperkenalkan pada Januari 2022 dan mendapat sambutan positif. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 1,73 juta peserta telah mengikuti program ini, dengan 910.660 peserta kembali aktif. Program ini berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp1,69 triliun, di mana Rp923,76 miliar telah diterima dan Rp767,09 miliar masih dalam proses cicilan.
“Kami memahami bahwa banyak peserta, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), mengalami kesulitan membayar tunggakan secara langsung. Dengan adanya New REHAB 2.0, kami ingin memberikan solusi yang lebih fleksibel dan praktis agar status kepesertaan dapat tetap aktif,” ujar Ghufron dalam acara peluncuran New REHAB 2.0 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (3/2). Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar dan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.
Keunggulan New REHAB 2.0
Program New REHAB 2.0 menghadirkan beberapa pembaruan signifikan, seperti perhitungan cicilan yang mencakup tagihan iuran berjalan sehingga status kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir dibayarkan. Program ini dapat digunakan oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4–24 bulan, dengan skema angsuran maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan yang menunggak. Peserta yang sebelumnya terdaftar di segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti program ini.
“Misalnya, peserta PPU yang nanti pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak lagi menerima bantuan pemerintah bisa tetap mempertahankan kepesertaannya tanpa harus menanggung beban tunggakan yang besar,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro.
Pendaftaran program ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dukungan dari Pemerintah dan DPR
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa gotong royong menjadi kunci utama dalam keberlanjutan program JKN. “Kita harus mengelola kekuatan finansial JKN secara serius agar program ini tetap berjalan dengan baik. Program New REHAB 2.0 dan skema pendanaan endowment fund adalah solusi inovatif dalam menjawab tantangan finansial yang ada,” ungkap Muhaimin.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengapresiasi inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. “Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah dan DPR terus berkomitmen menjaga keberlangsungan JKN. Kita harus memastikan peserta yang tidak aktif tetap memiliki akses layanan kesehatan, dan program ini perlu disosialisasikan secara masif,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, BPJS Kesehatan juga menggandeng tiga manajer investasi, yakni PT Henan Putihrai Asset Management, PT Panin Asset Management, dan PT Sucorinvest Asset Management. Mereka akan mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund yang hasilnya akan digunakan untuk membantu peserta PBPU dan BP kelas 3 yang menunggak karena keterbatasan finansial.
“Produk investasi ini memungkinkan masyarakat dan investor berpartisipasi dalam keberlanjutan JKN. Management fee dari pengelolaan reksa dana ini akan disalurkan ke Program JKN melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) para manajer investasi,” terang Arief.
Dengan adanya perluasan segmen investor dalam produk reksa dana berbasis endowment fund ini, BPJS Kesehatan berharap lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha turut serta dalam menjaga keberlanjutan Program JKN demi akses kesehatan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (RST)







