SERANG, SEBARAYA.COM – Polres Serang telah berhasil melakukan penggerebekan terhadap praktik tindak pidana perjudian sabung ayam yang telah lama meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dalam operasi ini, satu orang bandar dan dua orang pemain berhasil diamankan.
Menurut Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian Yusuf, “Di tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengamankan tiga orang, di antaranya satu bandar dan dua pemain.” Operasi penggerebekan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Serang bekerja sama dengan Tim Jatanras Polres Serang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kanit I Jatanras Polres Serang Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi memimpin langsung penangkapan tersebut pada Minggu sore menjelang Magrib (02/07).
Wakapolres menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, selain tiga orang yang diamankan, juga berhasil disita dua ekor ayam aduan, tiga kisi ayam, dua kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp1.412.000. “Di tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa orang, ayam, dan alat yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam, serta uang taruhan,” ujarnya.
Saat ini, orang-orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dan kemungkinan ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bandar dan pemain.
Wakapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam yang mengganggu ketertiban masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, seperti sabung ayam dan lainnya, karena praktik tersebut telah diatur oleh negara dan dianggap sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum. “Kami menghimbau agar menghindari tindakan kriminal, termasuk judi, karena dapat berpotensi menyebabkan pidana dan merugikan warga dan keluarga,” tegas Wakapolres.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 303 KUHPidana mengenai pidana perjudian yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun. (RST)