Polres Cilegon Tangkap 5 Pelaku Jual Beli Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten melakukan Press Conference unkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kegiatan tersebut dilakukan di aula Markas Polres Cilegon pada Selasa (04/07). ISTIMEWA

CILEGON, SEBARAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten melakukan Press Conference untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Maung 2023.

Dalam operasi ini, para pelaku yang berhasil diamankan adalah perantara jual beli dan pengedar narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte di wilayah Cilegon.

Bacaan Lainnya

Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, dalam konferensi pers yang dilakukan di aula Markas Polres Cilegon pada Selasa (04/07) pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa terdapat dugaan tindak pidana jual beli narkoba. “Hari ini, Polres Cilegon melaksanakan konferensi pers untuk mengungkap keberhasilan kasus tindak pidana jual beli narkoba,” ujar Eko.

Menghadapi kejadian tersebut, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri untuk melakukan penyelidikan, pencarian tersangka, dan penyitaan barang bukti.

Eko menjelaskan motif para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Maung 2023 adalah faktor ekonomi, di mana mereka mendapatkan upah atau imbalan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 dari kegiatan peredaran narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte. Selain itu, para pelaku juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte,” jelas Eko.

Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan lima pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, yaitu D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34).

Eko menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Operasi Antik Maung 2023 adalah 53,42 gram narkotika jenis sabu dan 2,84 gram narkotika jenis tembakau gorila/sinte,” terang Eko.

Akibat kejadian ini, empat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000. Sedangkan satu tersangka lainnya dapat dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, beserta denda sebagaimana diatur dalam Ayat (1) ditambah 1/3,” tutup Eko. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *