Waspada! Netralitas Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri Terancam

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Perkumpulan Jaga Pemilu mengangkat keprihatinan terhadap netralitas penyelenggara pemilu di luar negeri, menyoroti mayoritas duta besar atau kepala perwakilan yang memiliki latar belakang sebagai perwakilan partai politik atau relawan.

Inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu, Wahyu Susilo, memperingatkan bahwa posisi duta besar atau kepala perwakilan yang berasal dari partai politik atau relawan dapat secara tidak langsung memengaruhi netralitas. Ia merujuk pada kejadian pada pemilu 2014 dan 2019 yang menunjukkan adanya kejanggalan dan pengaruh politik yang tidak diinginkan.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemilu 2014, kita temui kejanggalan dengan 35 ribu surat suara berisi satu coblosan. Pada 2019, di Malaysia, ditemukan surat suara tercoblos yang mendukung calon legislatif yang juga putra dari Duta Besar Rusdi Kirana,” ujar Wahyu dalam diskusi Netralitas Aparat dalam Pemilu yang diadakan Perkumpulan Jaga Pemilu pada Rabu (10/1/2024).

Wahyu juga menyoroti risiko ketidaknetralan atase pertahanan yang memiliki peran kuat terkait pengamanan dan menjadi bagian dari desk pemilu. Selain itu, ia mengkritisi penurunan kualitas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mengaitkannya dengan penghapusan desk pemilu di Kementerian Luar Negeri setelah tahun 2014.

“Dulu, ada desk pemilu yang dikelola Kemenlu, dan ini membantu penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Namun, setelah 2014, tidak ada lagi desk pemilu, dan hasilnya kacau balau,” tambah Wahyu.

Sebagai Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu merekomendasikan agar pemerintah membuat penyelenggara pemilu di luar negeri menjadi permanen. Namun, tantangan lain muncul terkait netralitas ASN, yang kerap dipertanyakan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Ketua Komisi Aparatur Negara, Agus Pramusinto, menyampaikan bahwa netralitas ASN kerap dipertanyakan, terutama setelah perubahan UU no 20 tahun 2023 yang mengurangi wewenang KASN dalam mengawasi ASN.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ibu Livia Istania Iskandar, menegaskan bahwa LPSK memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghubungi LPSK melalui berbagai saluran jika memerlukan perlindungan.

Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu, Luky Djani, menyambut baik kolaborasi dengan KASN dan LPSK, berharap agar perlindungan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga melibatkan perlindungan di dunia maya. Djani juga mengajak lembaga pemantau lainnya untuk tetap proaktif dalam menemukan dan mengadvokasi pelanggaran pemilu.

Dengan berbagai permasalahan yang diungkapkan oleh para pemantau pemilu, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera mengambil tindakan guna menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilu di luar negeri. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *