Telkomsel dan Komdigi Dorong Legalitas RT/RW Net, Pastikan Bisnis Beroperasi Sesuai Regulasi

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Telkomsel bersama Komdigi menegaskan komitmennya dalam mendukung legalitas operasional RT/RW Net di Indonesia. Langkah ini dilakukan seiring dengan upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan tertata, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 serta Peraturan Dirjen No. 1 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan terkait.

Dalam upaya tersebut, Telkomsel berperan aktif dengan menyediakan dukungan, pendampingan, serta solusi bisnis bagi reseller dan pelaku usaha RT/RW Net agar dapat beroperasi secara legal sesuai regulasi. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan mereka dari potensi sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 34 yang mengatur tentang pelanggaran terkait jual kembali layanan telekomunikasi tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Vice President Consumer Business Area Jabotabek Jabar, Tuty Rahma Afriza, menekankan pentingnya peran reseller dalam memperluas jangkauan layanan Telkomsel, termasuk IndiHome.

“Reseller memiliki peran sangat penting dalam memperluas akses layanan kami ke masyarakat. Mereka adalah ujung tombak yang menghadirkan produk dan layanan kami secara langsung. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar mereka dapat beroperasi dengan efisien sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Tuty.

Sebagai langkah nyata, Telkomsel bersama mitra IP (Intermediary Partner) menghadirkan solusi bagi reseller untuk mengoptimalkan bisnis mereka. Mitra IP memiliki peran strategis dalam menjembatani hubungan antara Telkomsel dan reseller serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, mitra IP berfungsi sebagai badan penyelenggara resmi yang diawasi oleh Komdigi, sehingga reseller mendapatkan jaminan legalitas usaha mereka.

“Keberadaan mitra IP memberikan rasa aman bagi reseller, karena mereka tahu bahwa mereka bekerja dengan badan yang memiliki legitimasi resmi dan diawasi langsung oleh pihak berwenang. Dengan sistem ini, kami ingin menciptakan ekosistem bisnis telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan teratur,” tambah Tuty.

Sebagai bentuk komitmen, Telkomsel dan Komdigi menggelar Sosialisasi Kerjasama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi kepada reseller RT/RW Net di Cirebon pada 21 Februari 2025. Program ini akan terus dilakukan di berbagai kota lainnya dengan menggandeng mitra IP guna meningkatkan pemahaman reseller mengenai pentingnya legalitas dalam usaha telekomunikasi.

“Melalui kolaborasi ini, Telkomsel tidak hanya membantu reseller dalam aspek legalitas, tetapi juga dalam sistem teknologi, pelatihan, dan dukungan teknis. Harapannya, reseller dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik dan aman, serta meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan,” pungkas Tuty. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait