Tangis Korban Terbayar, Wenny Hatu Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Wenny Hatu, usai lakukan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari majelis hakim, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (2/10/2025). RULIE SATRIA

PANDEGLANG, SEBARAYA.COM – Perjalanan panjang kasus penipuan yang menyeret nama Wenny Hatu akhirnya menemukan titik akhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Handy Reformen Kacaribu, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Wenny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hakim menilai, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban, Santi Damayanti.

Korban Lega, Namun Singgung Keterlibatan Suami Terdakwa

Usai mendengar putusan, Santi Damayanti mengaku lega atas hukuman yang dijatuhkan. Ia menilai vonis 2 tahun penjara sudah cukup adil bagi terdakwa. “Saya berterima kasih sama hakim. Menurut saya, vonis ini sudah sesuai dengan harapan saya. Walaupun prosesnya panjang, hasilnya akhirnya sesuai yang saya harapkan,” ujar Santi, dengan mata berkaca-kaca.

Meski begitu, Santi menyinggung adanya peran pihak lain yang belum tersentuh hukum, yakni suami terdakwa, Raden Bagus. Menurutnya, Raden turut terlibat dalam pengajuan pinjaman dan penggunaan rekening dalam kasus ini.

“Seharusnya suaminya juga ikut menjadi terdakwa. Tapi saya masih pikirkan apakah akan melaporkannya secara terpisah. Kalau memang hakim menilai itu tindak pidana, saya akan lakukan hal yang sama kepada suaminya Wenny,” tambahnya.

Pertimbangan Hakim: Unsur Penipuan Terpenuhi

Hakim anggota sekaligus Humas PN Pandeglang, Iskandar Dzulqornain, menjelaskan majelis telah mempertimbangkan unsur hukum yang terpenuhi dalam kasus ini.

“Hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan karena majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan. Dengan bujuk rayunya, terdakwa berhasil meyakinkan korban untuk menjaminkan sertifikat rumah milik orang tuanya,” terang Iskandar.

Kronologi Kasus: Dari Niat Membantu Hingga Terjerat Penipuan

Kasus ini berawal ketika Santi menghadapi kondisi sulit akibat kedua orang tuanya sakit keras dan membutuhkan biaya besar untuk operasi serta terapi lanjutan. Dalam keadaan mendesak, ia menyampaikan kebutuhannya kepada Wenny Hatu.

Wenny kemudian menawarkan solusi dengan menyarankan pinjaman ke bank atas nama suaminya, Raden Bagus, dengan jaminan sertifikat rumah milik ayah Santi. Namun, di balik tawaran tersebut, muncul rangkaian kebohongan.

Berdasarkan fakta persidangan, Santi seharusnya menerima dana pinjaman sebesar Rp329 juta. Namun, ia hanya diberitahu menerima Rp200 juta. Dana yang masuk ke rekeningnya pun kembali dipotong Rp14,76 juta. Manipulasi angka inilah yang akhirnya memperjelas modus penipuan Wenny terhadap korban.

Vonis 2 tahun penjara terhadap Wenny Hatu menjadi pesan tegas bahwa praktik penipuan yang merugikan masyarakat tidak akan dibiarkan. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pengadilan dalam memberikan keadilan bagi korban. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait