Suksesnya Program KCS, Dinkop-UKM Kota Cilegon Bagikan Sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan 

CILEGON, SEBARAYA.COM – Sebagai upaya nyata dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Cilegon, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon menyelenggarakan pembagian puluhan sertifikat Makanan Dalam (MD) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Hasil Uji Umur Masa Simpan kepada para pelaku UMKM. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinkop-UKM Kota Cilegon pada Jumat, 1 Maret 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari program yang tergabung dalam Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) di bawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, menjelaskan bahwa program pembuatan sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan didanai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan alokasi dana sekitar Rp 7 juta untuk sertifikat MD BPOM dan sekitar Rp 6,6 juta untuk sertifikat Uji Masa Simpan.

Bacaan Lainnya

Menurut Didin, tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri dalam memasarkan produk-produknya. Dengan legalitas yang terpenuhi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk juga akan meningkat, yang pada gilirannya akan memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha para pelaku UMKM di Kota Cilegon.

Para pelaku UMKM yang menerima bantuan tersebut mayoritas telah mengikuti program inkubasi bisnis UMKM selama tahun 2022 dan 2023, di mana mereka telah mendapatkan bimbingan teknis maupun non-teknis terkait kualitas produk, pengemasan, pemasaran, hingga legalitas. Didin menambahkan bahwa ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM.

Diharapkan bahwa dengan fasilitas yang diberikan oleh Pemkot Cilegon, para pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan semangat dalam memajukan usahanya, sehingga mampu mandiri dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Monitoring terhadap perkembangan mereka akan terus dilakukan hingga tiga tahun ke depan.

Kepala Bidang (Kabid) UKM pada Dinkop-UKM Kota Cilegon, Heriyati, juga memberikan pengingat kepada para pelaku UMKM untuk segera memperbarui tampilan pengemasan produk dengan mencantumkan label sertifikat yang sudah diperoleh. “Meski diberikan waktu satu tahun, kami harap kewajiban ini segera dilaksanakan agar tidak mendapatkan sanksi,” katanya.

Pembagian sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung kemajuan UMKM di Kota Cilegon, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan fasilitas dan dukungan kepada para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *