SERANG, SEBARAYA.COM — Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/6), Ditresnarkoba mengungkap capaian signifikan selama Triwulan II (April–Juni) 2025, yakni keberhasilan mengungkap 50 kasus narkoba dan menangkap 61 tersangka.
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. Hengki, didampingi oleh Dirresnarkoba AKBP Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto, yang berlangsung di Aula Serbaguna Mapolda Banten.
“Narkotika adalah ancaman serius yang merusak fisik, mental, moral, dan masa depan generasi bangsa. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada keluarga, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas Brigjen Pol Hengki.
Dari hasil operasi selama triwulan kedua 2025, Polda Banten menangkap 61 orang tersangka, terdiri dari 56 pria dan 5 wanita. Rinciannya, 41 orang merupakan pengedar dan 19 orang sebagai pemakai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain:
* Sabu: 3.719,2 gram (3,7 kg)
* Ganja: 76,94 gram
* Tembakau Sintetis: 76,38 gram
* Psikotropika: 630 butir
* Obat-obatan daftar G: 15.244 butir
Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar. “Dari barang bukti tersebut, kami perkirakan telah menyelamatkan 13.996 jiwa, dengan perhitungan 1 gram narkotika bisa disalahgunakan oleh 4 orang,” ujar Hengki.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti menjadi perantara jual beli, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar, semata-mata demi keuntungan pribadi.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat dari tiga undang-undang, yakni:
* UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Pasal 111, 112, 114, 127) — ancaman maksimal hukuman mati atau denda hingga Rp 10 miliar
* UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (Pasal 60 dan 62) — ancaman hingga 15 tahun penjara
* UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, (Pasal 435 dan 436) — pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar
Lebih lanjut Wakapolda menegaskan, bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor: masyarakat, aparat, dan instansi terkait.
“Pemberantasan tidak cukup dengan penindakan. Harus diimbangi dengan pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” imbau Hengki.
Dalam penutupnya, Hengki menyerukan gerakan kolektif untuk memberantas narkoba demi masa depan bangsa yang lebih aman dan sehat. “Mari kita jaga anak-anak kita, lingkungan kita, dan masa depan kita bersama. Bersama, kita lawan penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Dengan keberhasilan ini, Polda Banten tidak hanya merayakan HUT Bhayangkara ke-79 dengan prestasi, tapi juga menunjukkan komitmen kuat sebagai garda depan dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika. (RST)