Saksi Korban Sanggah Pembelaan Kuasa Hukum Wenny Hatu: “Ini Bukan Sekadar Perdata, Ada Kebohongan Sejak Awal”

Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu Army Puspita, saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan agenda sidang tuntutan, Rabu (6/8/2025) lalu. RULIE SATRIA

SERANG, SEBARAYA.COM – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Wenny Hatu kembali memanas setelah saksi korban, Santi Damayanti, menyampaikan bantahan keras terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menilai perkara tersebut hanyalah persoalan perdata.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon, Santi menegaskan bahwa argumen kuasa hukum tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menilai, tindak pidana penipuan dalam perkara ini nyata terjadi karena ada rangkaian kebohongan sejak awal yang menimbulkan kerugian langsung pada dirinya.

Bacaan Lainnya

“Meski perjanjian kredit atas nama suami terdakwa, saya tetap berhak melapor karena saya sendiri yang mengalami kerugian langsung sebesar Rp129 juta. Uang tersebut diterima terdakwa namun tidak pernah diberitahukan, baik kepada saya maupun almarhum saksi Syamsudin Tjini. Itu kerugian nyata yang melekat langsung,” tegas Santi, Selasa (2/9/2025).

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Wenny Hatu berkeras menyebut perkara ini hanyalah sengketa perdata terkait perjanjian kredit. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini seluruh unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan telah terpenuhi.

Kuasa hukum terdakwa juga berpendapat Santi tidak memiliki kedudukan hukum (locus standi) karena perjanjian kredit dilakukan atas nama suami Wenny, Raden Bagus. Pernyataan ini langsung dibantah Santi dengan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 675 K/Pid/1982, yang menegaskan bahwa korban tindak pidana adalah siapa saja yang mengalami kerugian langsung, meski bukan pihak dalam perjanjian.

Salah satu dalil kuasa hukum terdakwa menyebut kredit masih berjalan sehingga kerugian belum nyata. Argumen tersebut dibantah keras oleh Santi. “Unsur penipuan tidak bergantung pada macetnya kredit. Begitu ada tipu muslihat dan korban mengeluarkan uang atau tidak menerima haknya, kerugian sudah terjadi,” ungkapnya.

Santi juga merujuk Putusan MA No. 1090 K/Pid/1994, yang menegaskan penipuan bisa terbukti meski pinjaman belum jatuh tempo karena inti perbuatan ada pada kebohongan sejak awal.

Dana Rp129 Juta Jadi Pusat Perdebatan

Kuasa hukum Wenny juga beralasan bahwa selisih dana Rp129 juta wajar digunakan. Namun, menurut Santi, justru penggunaan dana yang tidak jelas inilah indikasi adanya penipuan. Ia mengutip Putusan MA No. 843 K/Pid/1986 yang menyatakan penyalahgunaan sebagian dana pinjaman dapat menjadi bukti penipuan, meski sebagian dana digunakan sesuai tujuan awal.

Santi menegaskan perkara ini tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa perdata. “Jika sejak awal ada niat jahat, manipulasi, atau kebohongan, maka itu bukan lagi perdata, melainkan pidana penipuan,” tegasnya.

Menurutnya, tiga unsur Pasal 378 KUHP jelas terpenuhi:
1. Ada tipu muslihat sejak awal dalam proses kredit.
2. Ada kerugian nyata Rp129 juta yang dialami.
3. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan terdakwa secara melawan hukum.

“Dalil bahwa ini sekadar perdata hanyalah strategi klasik pembelaan. Faktanya, bukti dan yurisprudensi jelas menunjukkan perjanjian perdata bisa berubah menjadi pidana bila dilandasi kebohongan,” ujarnya.

Santi bahkan menyindir sikap inkonsistensi kuasa hukum terdakwa. “Awalnya mereka bilang terdakwa tidak bersalah, tapi di sisi lain justru menyebut apa yang dilakukan terdakwa wajar dan bisa dimaklumi. Jadi sebenarnya pendapat pengacara terdakwa ini apa?” sindirnya.

Sidang Berlanjut, Publik Menanti Putusan Hakim

Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Wenny Hatu akan kembali digelar dalam sepekan mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai bukti, fakta, dan perdebatan sengit antara jaksa, kuasa hukum, dan saksi korban dalam perkara yang penuh sorotan ini. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait