SERANG, SEBARAYA.COM – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 71 kilogram dengan nilai fantastis sekitar Rp85,2 miliar.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto serta Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/02).
Kapolda Banten menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang menjadikan wilayah Banten sebagai jalur strategis distribusi. “Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur vital seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Hengki.
Dua Kasus Besar Terungkap
Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan tersangka berinisial AD yang kedapatan membawa koper berisi sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui pemeriksaan.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Petugas menghentikan sebuah kendaraan dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan secara rapi di bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi.
Modus Rapi, Jaringan Lintas Provinsi
Dirresnarkoba Kombes Pol. Wiwin Setiawan mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi aparat, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga modifikasi kendaraan.
“Para tersangka merupakan kurir sekaligus bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.
Barang Bukti dan Dampak Besar
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total ±71.074 gram sabu. Selain itu, turut diamankan empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.
Dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp85,2 miliar. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Komitmen Tanpa Kompromi
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Di akhir kesempatan, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa.” (RST)







