SERANG, SEBARAYA.COM – Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Lestari resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung di SD Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (3/7). Pengukuhan ini menandai langkah penting dalam mencegah eksploitasi hutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta memperkuat kelembagaan LMDH Wana Lestari.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala KPH Perum Perhutani Banten yang diwakili oleh Kasi Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) KPH Banten, Wawan, serta Kepala DLHK Provinsi Banten yang diwakili oleh Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) DLHK Provinsi Banten, Heri Rahmat Isnaeni. Beberapa tokoh masyarakat dan anggota Paguyuban LMDH Wana Lestari juga turut hadir.
Pengukuhan ini juga merupakan langkah pencegahan potensi konflik horizontal pasca penerbitan SK Menteri LHK No 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di wilayah RPH Ciomas yang meliputi Kecamatan Padarincang, Kecamatan Pabuaran, dan Ciomas di Kabupaten Serang. Dengan luas kawasan hutan sekitar 35,2 hektar di Batukuwung dan 400-500 hektar di seluruh Padarincang, pengelolaan hutan lestari menjadi fokus utama demi keamanan hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami, Pemerintah bersama Perhutani, akan membentuk kelembagaan yang sudah ada ini dan mengusulkannya ke Kementerian untuk mendapatkan pengesahan,” kata Heri Rahmat Isnaeni, Pengendali Ekosistem Hutan DLHK Provinsi Banten.
Kasi PSDH KPH Banten, Wawan, menambahkan bahwa kawasan hutan tersebut masuk dalam pengelolaan KHDPK seluas sekitar 217 hektar. “Kami berharap peningkatan ekonomi anggota kelompok dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti durian, petai, melinjo, dan kopi,” tambahnya.
Ketua Paguyuban LMDH Wana Lestari, Asnaya, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan KPH Banten atas dukungan yang diberikan. “Dengan keanggotaan LMDH Wana Lestari yang berjumlah lebih dari 200 orang, kami berharap bisa lebih maju dan semangat dalam menghasilkan lebih banyak lagi,” ujarnya.
Acara penguatan kelembagaan ini bukan hanya simbolik, tetapi juga menjadi awal dari upaya bersama untuk meningkatkan keamanan hutan dan memberikan nilai ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat. (RST)







