Heboh! Pelaku Usaha di Kota Serang Pertanyakan Iuran Bulanan dari Pihak RT

Ilustrasi. ISTIMEWA

SERANG, SEBARAYA.COM – Sejumlah pelaku usaha kecil menengah yang membuka warung di kawasan Jalan Ki Ajurum, Lingkungan Sempu Gedang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, mengeluhkan adanya iuran bulanan sebesar Rp30 ribu yang diminta oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Rukun Tetangga (RT) setempat.

Iuran yang disebut “wajib” tersebut dipertanyakan para pedagang karena tidak adanya pemberitahuan maupun musyawarah sebelumnya dari pihak RT.

Bacaan Lainnya

“Saya mempertanyakan iuran wajib sebesar 30 ribu rupiah yang dikenakan pada pemilik warung di sekitaran jalan Ki Ajurum ini. Saya tidak pernah diajak musyawarah atau menerima pemberitahuan resmi sebelumnya. Saya justru bingung, ini benar dari pihak RT atau hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu saja,” ujar salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya dan dikatakannya sudah berjualan di lokasi tersebut hampir satu tahun, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia juga mengaku khawatir praktik ini bisa termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan berpotensi mencoreng nama baik aparatur wilayah, termasuk RT, kelurahan, hingga Wali Kota Serang.

“Saya mengkhawatirkan ini masuk dalam pungli, yang bisa mencemarkan nama baik Pak RT, Kelurahan, Kecamatan maupun Wali Kota,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RT atau kelurahan terkait tudingan tersebut. Warga berharap ada klarifikasi dan transparansi dari pemerintah lingkungan setempat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan terhadap pelaku usaha yang tengah berjuang di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif soal keadilan, transparansi pengelolaan lingkungan, dan perlindungan pelaku usaha kecil, terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya pasca pandemi. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait