Harga iPhone-Samsung-Xiaomi Mulai dari Rp 19.000 di Situs Lelang DJKN

djkn, lelang hp, harga iphone 12 3 juta, lelang hp djkn, harga hp samsung, hp murah, hp china, harga iphone 15,

Cilegon, Sebaraya.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah mengumumkan sejumlah ponsel yang akan dilelang melalui situs web Lelang.go.id. Semua ponsel ini akan dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar mereka.

Seperti yang terlihat pada halaman tersebut pada Selasa (10/10/2023), terdapat dua ponsel, yakni Samsung dan Nokia, dengan nilai batasan harga Rp 19 ribu. Kedua ponsel ini memiliki nilai batasan masing-masing Rp 9.500 dan akan dilelang oleh Kejari Pematang Siantar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat juga ponsel Redmi yang akan dilelang oleh Kejari Lampung Barat dengan harga Rp 100 ribu, serta ponsel Vivo senilai Rp 78 ribu yang akan dilelang oleh Kejari Pematang Siantar.

Terakhir, Kejari Palu akan melelang satu unit ponsel iPhone 12 dengan nilai batasan harga Rp 3,9 juta dan jaminan Rp 800 ribu. Ponsel ini memiliki keterangan bahwa iCloud-nya terkunci, dan tidak ada informasi lain mengenai spesifikasinya, seperti kapasitas penyimpanannya.

Harga-harga ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar iPhone 12. Berdasarkan pantauan di situs iBox, iPhone 12 dengan kapasitas penyimpanan 64 GB dijual dengan harga lebih dari Rp 9,9 jutaan.

Bagi mereka yang berminat untuk mengikuti lelang ponsel-ponsel ini, dapat melakukannya melalui situs web atau aplikasi Lelang Indonesia. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Playstore.

Sebelum mengikuti lelang, pastikan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di platform tersebut. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs lelang.go.id.
  2. Klik menu “Daftar” dan Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
  3. Isi kolom “Nama Lengkap” sesuai dengan kartu tanda penduduk Anda.
  4. Isi alamat email Anda.
  5. Masukkan nomor ponsel Anda.
  6. Buat password dengan minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka.
  7. Klik tombol “Daftarkan Akun Saya.”

Setelah itu, Anda akan dapat mengikuti lelang. Namun, sebelumnya pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan, yaitu memiliki nomor rekening bank, kartu tanda penduduk, dan nomor wajib pajak.

Pengisian Data Rekening Bank:

  1. Klik pada nama akun lelang.
  2. Pilih opsi “Rekening Bank.”
  3. Klik tombol “Tambah Rekening.”
  4. Pilih nama bank Anda.
  5. Masukkan nomor rekening dan nama pemilik rekening.
  6. Untuk menyimpan data, masukkan password dan klik “Simpan.”

Pengisian Data KTP:

  1. Klik pada nama akun lelang.
  2. Pilih opsi “KTP,” lalu klik tombol “Tambah KTP.”
  3. Pilih kantor yang akan memeriksa KTP Anda. Disarankan untuk memilih yang terdekat atau penyelenggara tempat mengikuti lelang.
  4. Isi nomor induk kependudukan.
  5. Lengkapi data seperti tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat sesuai KTP.
  6. Masukkan password.
  7. Klik “Simpan.”

Pengisian Data NPWP:

  1. Klik pada nama akun lelang.
  2. Pilih submenu “NPWP,” lalu klik tombol “Tambah NPWP.”
  3. Pilih KPKNL pemeriksa, sebaiknya yang terdekat atau penyelenggara lelang yang Anda ikuti.
  4. Isi nomor NPWP.
  5. Masukkan password dan klik “Simpan.”
  6. Jika data tidak terverifikasi, Anda dapat mengunggah file scan atau foto NPWP untuk verifikasi manual.

Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, Anda akan siap untuk mengikuti lelang ponsel yang diminati. Pastikan Anda memahami ketentuan dan prosedur lelang dengan baik sebelum mengikuti prosesnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *