CILEGON, SEBARAYA.COM – Dalam upaya mendukung pertumbuhan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon bersinergi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten untuk menyelenggarakan Pelatihan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara yang berlangsung di Klinik UMKM Kota Cilegon pada Kamis, 24 Agustus 2023, ini dihadiri oleh 65 pelaku UMKM yang bergerak di berbagai sektor.
Kegiatan pelatihan dua hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta panduan kepada para pelaku UMKM tentang pentingnya mendapatkan izin atau pengakuan hak intelektual, termasuk izin merk. Dalam pernyataannya, Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten ini menjadi langkah strategis yang diambil guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada UMKM.
Didin mengungkapkan, “Kami menggelar kegiatan ini setiap tahun sebagai bagian dari kolaborasi dengan Kemenkumham Wilayah Banten. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM dalam mendapatkan izin merk atau HKI.”
Selama acara pelatihan, petugas dari Kemenkumham memberikan panduan praktis tentang proses pengajuan izin HKI. Langkah ini diharapkan mampu membantu para pelaku UMKM dalam mengatasi hambatan birokrasi dan memperoleh izin dengan lebih mudah. Mengingat hanya sebagian kecil dari pelaku UMKM di Kota Cilegon yang saat ini memiliki izin HKI, langkah ini dianggap penting dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM di wilayah tersebut.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Rahadyanto, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Cilegon dalam memberikan dukungan kepada pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa kerjasama antara Kemenkumham dan Pemerintah Daerah sangat vital dalam mendorong pendaftaran hak intelektual.
“Kami senang diajak untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin HKI. Kami berkomitmen untuk membantu agar proses pengajuan izin berjalan lancar dan berpotensi diterima,” ungkap Rahadyanto.
Dalam upayanya mendukung UMKM, pihak Kemenkumham memberlakukan dua tarif yang berbeda untuk pengajuan HKI, yaitu Rp 1,8 juta untuk kategori umum dan hanya Rp 500 ribu untuk para pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan mampu merangsang minat pelaku UMKM dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap karya kreatif mereka.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kualitas ekonomi masyarakat Cilegon dapat terus meningkat melalui sektor UMKM. Keberadaan UMKM dianggap memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Harapan akan terusnya pelatihan dan fasilitasi serupa di masa depan diutarakan oleh Rahadyanto, yang menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.
Dengan semangat kolaborasi antara sektor publik dan swasta, langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat membantu UMKM untuk lebih maju, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia. (RST)