Teror Kepala Babi ke Tempo Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia Kian Nyata

KEPALA BABI - 1

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Dunia jurnalistik Indonesia kembali dikejutkan oleh aksi teror terhadap media. Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mengecam pengiriman paket berisi kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), pada Rabu, 20 Maret 2025. Cica, yang merupakan host siniar “Bocor Alus Politik”, baru membuka paket tersebut pada Kamis sore.

Aksi teror ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara kritis. Sebelumnya, Hussein Abri Dongoran, host lain dari “Bocor Alus Politik”, juga mengalami intimidasi berupa perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal pada Agustus dan September 2024.

Bacaan Lainnya

Temuan Indeks Keselamatan Jurnalis yang dilakukan oleh Yayasan Tifa bersama PPMN dan HRWG terhadap 760 jurnalis sepanjang 2024 mengungkap masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis, terutama di masa transisi pemerintahan. Data menunjukkan bahwa:

– 24% jurnalis mengalami teror dan intimidasi,

– 23% mengalami ancaman langsung,

– 26% mengalami pelarangan pemberitaan,

– 44% mengalami pelarangan liputan.

Pengiriman kepala babi ke Tempo semakin memperjelas tren kemunduran kebebasan pers di Indonesia. Dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia, Indonesia kini berada di peringkat 111 dari 180 negara, turun tiga peringkat dari tahun sebelumnya.

Serangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, mengutuk keras tindakan ini dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku. “Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia,” tegasnya.

Senada dengan Oslan, Direktur Eksekutif PPMN, Fransisca Ria Susanti, menegaskan bahwa jika teror terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka ancaman yang lebih besar bisa terjadi. “Kita tidak ingin jurnalis dan masyarakat hidup dalam ketakutan hanya karena bersikap kritis terhadap kekuasaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. “Teror kepala babi adalah serangan simbolik yang bersifat kultural dan dapat dipidana berdasarkan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis,” katanya.

Konsorsium Jurnalisme Aman menilai bahwa meskipun tidak ada pesan tertulis dalam paket tersebut, simbol kepala babi jelas bertujuan untuk mengintimidasi media yang bersuara kritis. Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, kebebasan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang harus dilindungi.

Oleh karena itu, Konsorsium Jurnalisme Aman mendesak:

  1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku serta aktor intelektual di balik teror ini.
  2. Pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan media sesuai dengan UU Pers.
  3. Seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap demokrasi itu sendiri. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang tidak boleh dikorbankan. Solidaritas untuk Tempo dan seluruh jurnalis yang terus memperjuangkan kebenaran!. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait