Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran Peternakan Ayam di Serang

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat menunjukan barang bukti tersangka Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS), bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten, Senin (10/02). ISTIMEWA

SERANG, SEBARAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banen menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Acara tersebut berlangsung di Aula Serbaguna Polda Banten pada Senin (10/02) dan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan kronologi kejadian yang menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas milik PT. STS. “Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera.

Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. STS telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Berikut daftar tersangka yang telah diamankan:

1. CS, ditangkap pada 7 Februari 2025 di rumahnya di Kp. Cibetus, Ds. Curug Goong, Kec. Padarincang, Kab. Serang.
2. NN, ditangkap pada 7 Februari 2025 di rumahnya di lokasi yang sama.
3. DP, FR, PR, SF, US, dan SM, ditangkap pada 7 Februari 2025 di Pesantren Riyadusolihin, Ds. Cipayung, Kec. Padarincang, Kab. Serang.
4. HJ dan YS, ditangkap pada 8 Februari 2025 di rumahnya di Kp. Cibetus, Ds. Curug Goong, Kec. Padarincang.

Barang Bukti yang Disita

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan dan pembakaran ini, di antaranya:
– 1 kantong batu,
– 1 unit tempat pakan ayam,
– 1 pecahan kaca,
– 1 selang gas,
– 1 kantong abu sisa pembakaran,
– 1 pintu meja,
– 1 terpal warna biru,
– 1 batang besi,
– 1 tatakan alas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, serta dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan sengaja menimbulkan kebakaran, akan dikenakan sanksi pidana berat,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik peristiwa ini. Namun, dugaan sementara mengarah pada ketidaksenangan terhadap keberadaan PT. STS dengan alasan mencemari lingkungan. Modus yang digunakan adalah pengerusakan dan pembakaran fasilitas agar PT. STS tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. “Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” tutupnya. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait