Terungkap, 45% Jurnalis di Indonesia Mengalami Tindakan Kekerasan

Foto Ilustrasi.

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Dalam sebuah pengukuran terbaru, keselamatan bagi para jurnalis di Indonesia masih menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Menurut Indeks Keselamatan Jurnalis 2023, yang dilakukan oleh Yayasan Tifa bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan didukung oleh Kedutaan Belanda, terungkap bahwa 45% jurnalis pernah mengalami tindak kekerasan.

Pengukuran ini melibatkan survei terhadap 536 responden, yang menghasilkan data alarm terkait tingginya angka kekerasan yang dihadapi oleh para jurnalis. Bentuk kekerasan yang paling umum termasuk pelarangan liputan (45%), pelarangan pemberitaan (44%), dan teror serta intimidasi (39%). Hasil ini juga menunjukkan bahwa jurnalis perempuan lebih rentan terhadap kekerasan.

Ancaman terhadap keselamatan jurnalis berasal dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat (Ormas), negara melalui aparat keamanan, pejabat pemerintah, aktor politik, hingga perusahaan media sendiri. Direktur Eksekutif Yayasan TIFA, Oslan Purba, menyatakan bahwa indeks ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, memberikan data relevan, dan meningkatkan kondisi kerja jurnalis di Indonesia.

Namun, masih terdapat tantangan besar yang dihadapi para jurnalis ketika mengalami kekerasan, seperti keengganan melaporkan kekerasan kepada pihak berwajib, lambatnya penegakan hukum, dan intervensi dari perusahaan media.

Upaya untuk memastikan keselamatan jurnalis tetap dijaga memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, perusahaan media, dan kalangan pers itu sendiri. Perlu adanya rencana aksi nasional untuk mewujudkan keselamatan jurnalis dan menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Data untuk Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 dikumpulkan melalui survei yang dilakukan pada Januari hingga Februari 2024, melibatkan 536 jurnalis dari berbagai jenis media di seluruh Indonesia. Hasilnya memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis dalam menjalankan profesinya, serta menjadi panggilan untuk tindakan lebih lanjut demi melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *