Polda Banten ”Bongkar” Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi

SERANG, SEBARAYA.COM – Dalam merespons terhadap masalah kelangkaan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk mengawasi dengan ketat distribusi BBM subsidi dan Pertalite. Langkah tegas ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dalam pelaksanaan arahan tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten Bersama Satreskrim Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Banten. Menurut Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin, operasi ini telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan dan BBM subsidi.

Bacaan Lainnya

“Operasi kami berhasil mengungkap modus operandi para pelaku, yang memanfaatkan surat rekomendasi palsu untuk membeli BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan,” jelas Wiwin.

Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pembelian BBM khusus penugasan Pertalite dengan modus yang serupa, yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Wiwin menambahkan bahwa operasi ini telah berhasil menahan 15 tersangka yang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda dan Polres setempat. Motif dari tindakan para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka akan dihadapkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

Ditreskrimsus Polda Banten menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketersediaan bahan pokok masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat,” tutup Wiwin. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *