SERANG, SEBARAYA.COM – Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Banten terbukti berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang berskala besar di wilayah hukum Polda Banten. Dalam Press Conference yang digelar di Polda Banten pada Rabu, 13 Desember 2023, diungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak. Sebelumnya, empat pelaku telah diamankan di Kabupaten Lebak pada tanggal 19 September 2023.
Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menjalankan penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan sukses pada 22 November 2023 di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Modus operandi para pelaku terkuak, di mana mereka melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator gas, alat transfer gas, timbangan elektronik, dan es batu. Delapan tersangka utama, termasuk pemilik dan penanggung jawab kegiatan, operator suntik gas, dan pembantu operator, telah diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan harian sekitar Rp1.050.000.000,- dari penyalahgunaan LPG subsidi. Dampaknya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1.141.770.000,- per hari, dengan total operasi para pelaku berlangsung selama 2 tahun.
Pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya, termasuk koordinator, mandor lapangan, operator suntik gas, dan pengawas lapangan, juga turut dilakukan. Modus operandi melibatkan pengumpulan dan pembelian tabung LPG subsidi 3 kg dari wilayah di luar zona, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok, dan Bogor. Tabung LPG tersebut kemudian disuntikkan ke tabung LPG non-subsidi 12 kg dan 50 kg di wilayah Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 11 kendaraan bermotor pick-up, 4 unit kendaraan bermotor truk Colt Diesel, 1 kendaraan bermotor sepeda motor Viar, 2.638 tabung LPG 3 kg, 587 tabung LPG 12 kg, 74 tabung LPG 50 kg, serta berbagai peralatan lainnya.
Para pelaku akan menghadapi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda mencapai Rp60.000.000.000,- menanti para pelaku yang telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara. (RST)