Peluncuran RIPPP dan SIPPP Langkah Strategis Percepatan Pembangunan Papua

SORONG, SEBARAYA.COM – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan momentum penting dalam sejarah pembangunan Papua dan akan menjadi penentu kemajuan Papua di masa depan.

Sebagai platform terpadu untuk percepatan pembangunan Papua, RIPPP dan SIPPP diharapkan menjadi kompas pembangunan jangka panjang wilayah Papua.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah momentum penting yang dapat menjadi bagian dalam sejarah perjalanan pembangunan Papua dan juga menjadi penentu bagi kemajuan Papua di masa yang akan datang. Pembangunan Papua telah menjadi prioritas utama, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia-sentris guna mengurangi ketimpangan antarwilayah,” ungkap Ma’ruf Amin dalam peluncuran RIPPP dan SIPPP di Kota Sorong, Jumat (7/6/2024).

Acara peluncuran ini diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Sekretariat Wakil Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program Skala, kemitraan Australia-Indonesia untuk akselerasi layanan dasar, turut mendukung acara ini.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, menyebutkan bahwa RIPPP 2022–2041 akan menjadi payung hukum dan pedoman dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua. “Peluncuran RIPPP dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua. Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami memperkenalkan arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua. Kami berharap ini menjadi momen penting dalam mendorong sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku pembangunan lainnya dalam percepatan pembangunan wilayah Papua,” jelas Suharso.

RIPPP membawa semangat dan terobosan baru untuk akselerasi pembangunan selama 20 tahun ke depan. Secara filosofis, RIPPP menjabarkan tujuan dan cita-cita pembangunan dalam UUD 1945 yang disinergikan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDGs). Dokumen ini menetapkan arah besar untuk mempercepat pembangunan di Papua dengan pendekatan inovatif, menitikberatkan pada peningkatan kapasitas dan daya saing Orang Asli Papua (OAP).

Otto Ihalauw, anggota Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat Daya, menggarisbawahi pentingnya mengawal implementasi RIPPP. “Tugas kami adalah menyesuaikan RIPPP ke tingkat daerah melalui musrenbang. Meskipun, bicara tentang musrenbang, orang di kampung merasa sedih karena sering mendapati pelaksanaan dan penganggaran tidaklah tepat,” ujarnya.

Isu ketimpangan antarwilayah juga menjadi perhatian utama. Bappenas memastikan bahwa kebijakan dan strategi pembangunan telah diselaraskan dengan komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Yafeth Wetipo, pengusaha kopi asal Papua, mengungkapkan tantangan terkait kesenjangan, termasuk ketidakseragaman standar operasional petani kopi dan infrastruktur transportasi yang belum merata.

RIPPP juga mempertimbangkan aspirasi dan dinamika pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB): Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Pembentukan DOB bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat daya saing daerah.

RIPPP akan diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), dengan periodisasi yang diselaraskan dengan RPJMN. RAPPP 2020-2024 telah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 13 Tahun 2023, dan saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang RAPPP 2025-2029 yang mencakup program prioritas seperti penguatan pelayanan kesehatan bergerak, pengembangan sekolah alam, dan penataan tanah adat/ulayat.

RIPPP bukan sekadar dokumen kebijakan, tetapi juga membawa semangat, paradigma, desain, dan terobosan baru untuk mencapai kesejahteraan Papua dalam dua dekade mendatang. Hal ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi OAP di berbagai bidang kehidupan baik di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *