SERANG, SEBARAYA.COM – Industri otomotif di Banten tengah dihadapkan pada tantangan baru menjelang penerapan pajak opsen yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Dimana, pajak tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan potensi kenaikan mencapai 66%. Kekhawatiran ini disampaikan oleh Asosiasi Otomotif Banten (AOB) yang menilai bahwa daya beli masyarakat di Banten akan semakin tertekan.
Sekretaris AOB sekaligus Branch Manager Mitsubishi Cabang Serang, Daru Harti, menyoroti bahwa kenaikan nilai BBNKB akan berdampak pada berbagai jenis kendaraan, dengan kenaikan harga bervariasi tergantung tipe. “Contohnya, untuk Toyota Agya, kenaikan BBN diperkirakan mencapai Rp10 juta. Sementara untuk Toyota Land Cruiser, kenaikan bisa mencapai Rp184 juta,” ungkap Daru dalam konferensi pers yang diadakan di Kota Serang, Rabu, 4 Desember 2024.
Daru menjelaskan bahwa kondisi pasar otomotif saat ini sedang melemah, dengan permintaan menurun dan daya beli masyarakat yang rendah. Sebagian besar konsumen di Banten, terutama di segmen kendaraan low-end, lebih memilih skema pembayaran dengan uang muka (DP) kecil. Namun, lonjakan BBNKB akan meningkatkan biaya DP, sehingga menyulitkan konsumen untuk membeli kendaraan.
“Karakteristik masyarakat Banten cenderung memilih DP kecil, baik untuk pembelian tunai maupun kredit. Dengan kenaikan BBN ini, kemungkinan besar konsumen akan beralih ke DKI Jakarta yang tidak memberlakukan pajak opsen,” kata Daru.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kondisi ini dapat mendorong konsumen melakukan pembelian kendaraan dengan alamat Jakarta demi menghindari beban pajak lebih tinggi. “Kami mulai melihat tren ini di beberapa konsumen, terutama mereka yang bekerja atau memiliki kantor pusat di Jakarta. Hal ini tentu akan mengurangi kontribusi pajak untuk Banten,” tambahnya.
Sebagai respons terhadap situasi ini, AOB merencanakan audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten untuk membahas dampak pajak opsen serta mencari solusi terbaik.
Dalam pertemuan internal, AOB menetapkan tiga poin utama yang akan dibahas dengan Bapenda. Pertama, mereka meminta dukungan untuk memperpanjang jam operasional Samsat hingga akhir tahun, mengingat tingginya aktivitas pada Desember karena libur Natal dan Tahun Baru.
Kedua, AOB mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang persentase kenaikan pajak opsen. “Kami berharap pemerintah memperhatikan kondisi pasar otomotif yang sedang tidak ideal. Kebijakan ini harus proporsional agar tidak memberatkan konsumen maupun pelaku industri,” kata Angga, perwakilan Toyota Auto 2000 sekaligus anggota AOB.
Ketiga, AOB meminta kemudahan dalam pengurusan kendaraan niaga. “Kami berharap proses BBN kendaraan niaga dapat dilakukan tanpa memerlukan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe), sehingga lebih efisien untuk mendukung sektor usaha yang mengandalkan kendaraan niaga,” tambah Angga.
Baik Daru maupun Angga sepakat bahwa, AOB tidak menolak kebijakan pemerintah, tetapi meminta agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat. “Kami optimis bahwa dialog ini akan menghasilkan solusi yang tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga tidak memberatkan konsumen maupun pelaku industri,” tutup Daru.
Dengan kondisi pasar otomotif yang sedang lesu, langkah-langkah penyesuaian kebijakan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mencegah perpindahan kontribusi pajak ke wilayah lain. (RST)







