SERANG, SEBARAYA.COM – Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025) lalu.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Serang, Senin (25/8/2025), Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto, serta Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa, kelima pelaku telah diamankan dan saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban staf KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki,” ujar Didik.
Ditempat yang sama, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menceritakan, peristiwa bermula ketika tim KLH bersama media mendatangi PT GRS untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional perusahaan tersebut. Sebelumnya, PT GRS telah disegel karena kasus pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi.
Dalam proses peliputan, situasi mendadak ricuh. Sejumlah oknum keamanan menyerang staf KLH dan wartawan. Aksi pengeroyokan itu terekam dan menjadi perhatian publik karena menyasar pejabat pemerintah sekaligus insan pers yang sedang menjalankan tugas.
“Dari lima pelaku yang berhasil diamanakan tersebut diantanya: 1. KP (31) – Security, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kab. Serang. 2. BG (25) – Security, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kab. Serang. 3. AR (32) – Buruh Harian Lepas, warga Lebak. 4. IP (32) – Karyawan Swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan, dan 5. AJ ( 39) – Buruh Harian Lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan. Kelima orang ini disebut bergantian melakukan tindak kekerasan, mulai dari menendang, memiting hingga memukuli korban. Ini baru keterangan awal yang kami dapatkan, tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang terlibat dan kami akan terus mendalami kasus ini secara transparan,” jelas Condro.
Condro menambahkan, bahwa ada dua motif berbeda di balik insiden ini. “Pertama, terhadap staf KLH, dimana pelaku berusaha merampas ponsel korban dengan tujuan menghapus rekaman video proses penindakan di lokasi. Kedua, terhadap wartawan, dimana pelaku mengira mereka adalah massa yang sering menggelar aksi demo di PT GRS. Karena kesal, para pelaku kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan. Jadi ini murni salah sasaran,” ungkap Condro.
Selain lima pelaku sipil, penyelidikan juga menyeret keterlibatan anggota Brimob. Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menyebut dua personel telah diperiksa.
“Satu anggota berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sementara rekannya justru berupaya melerai. TG kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Banten dan akan menjalani proses disiplin serta kode etik,” tegas Murwoto.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara, dengan barang bukti yang turut disita dari pelaku adalah DVR CCTV, Pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), Hasil visum korban dan Kemeja karyawan PT GRS. (RST)