Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Irjen Teddy Minahasa Putra Mantan Kapolda Sumbar yang Khianati Negara!

irjen Teddy Minahasa Putra

Tidak Ada Hal Meringankan

Jaksa juga menambahkan bahwa tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki lebih dari 400.000 anggota. Selain itu, tindakan terdakwa juga telah merusak reputasi baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Mendapati bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar Jaksa.

Sementara itu, tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. “Tidak ada faktor yang meringankan,” tegas Jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *