Tidak Ada Hal Meringankan
Jaksa juga menambahkan bahwa tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki lebih dari 400.000 anggota. Selain itu, tindakan terdakwa juga telah merusak reputasi baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Mendapati bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar Jaksa.
Sementara itu, tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. “Tidak ada faktor yang meringankan,” tegas Jaksa.







