Ayah Bejat di Cilegon Ditangkap Polisi atas Tuduhan Pencabulan Terhadap Anaknya Selama 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi
Ilustrasi. (shutterstock)

Sebaraya.com – Seorang ayah yang tinggal di Cilegon, bernama JI (42), ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang selama lima tahun terakhir.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, pada hari Sabtu (11/3/2023) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatannya terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak puluhan kali. Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Nandar menambahkan bahwa pelaku menikah pada tahun 2001 dan memiliki tujuh orang anak, sedangkan korban merupakan anak ketiga dari perkawinannya. Kejadian tersebut bermula pada tahun 2019, ketika pelaku tertidur di ruang tamu pada tengah malam dan terbangun oleh kehadiran korban yang sedang tertidur di sebelahnya.

“Pada saat itu, pelaku tiba-tiba merasa terangsang ketika melihat korban yang sedang tertidur,” ujar Nandar.

Pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, namun korban terbangun dari tidurnya dan meminta pelaku untuk menghentikan aksinya. Namun, pelaku tetap melanjutkan aksinya dan memperingatkan korban untuk tidak memberitahu siapapun mengenai perbuatannya.

Menurut Nandar, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut terhadap korban hingga puluhan kali, baik ketika korban pulang ke rumahnya maupun ketika berada di rumah pelaku. Pada tahun 2020, ketika korban mencoba untuk menghindari pelaku, pelaku kembali melakukan aksinya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut secara terus-menerus, sejak tahun 2019 hingga Februari 2023, dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Lebih lanjut, Nandar menambahkan bahwa karena pelaku merupakan orang tua dari korban, maka ancaman pidana yang dihadapi akan lebih berat, yaitu lebih dari 20 tahun penjara. Kepolisian berharap bahwa tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain yang berencana melakukan tindakan serupa.[]

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *