Ahli Waris Portal Jalan Rusunawa Tangerang, Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Dibangun Pemerintah Kota

TANGERANG, SEBARAYA.COM – Kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait ke Rusunawa Griya Cipta, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang, Selasa (14/1/2025), diwarnai insiden tak terduga.

Pasalnya, rombongan menteri yang didampingi Pj Gubernur Banten A. Damenta dan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, terpaksa mengubah rute karena jalan yang seharusnya dilalui menuju Rusunawa itu dipasang portal oleh ahli waris almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim), yang mengklaim tanah tersebut belum pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Menurut Willy, salah satu ahli waris, pihaknya hingga kini tetap membayar pajak tanah tanpa tunggakan dan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pengalihan fungsi lahan menjadi jalan umum.  “Awalnya lahan ini berbentuk gundukan tinggi. Sampai jalan ini terbentuk, saya tidak pernah diberi kabar apa pun dari pemerintah kota,” ujar Willy kepada awak media, Minggu (19/1/2024).

Bersama kuasa hukumnya, Willy berupaya mencari keadilan atas lahan tersebut, dengan berbekal Akta Jual Beli dan bukti pembayaran pajak atas nama keluarga. Ia menegaskan keinginannya agar pemerintah menyelesaikan permasalahan ini secara adil.

Willy mengungkapkan bahwa sempat ada pihak yang memintanya membuka portal agar rombongan menteri bisa melintas. Namun, ia menolak dengan alasan ingin mempertahankan haknya sebagai pemilik sah lahan tersebut. Akibatnya, rombongan menteri harus dialihkan ke rute lain.

“Saya mengharapkan penyelesaian dan keadilan. Jangan rakyat kecil yang taat bayar pajak dipersulit seperti ini. Tolong bapak-bapak di atas, perhatikan suara kami,” tegasnya.

Menanggapi insiden ini, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui pengadilan.  “Saat ini pengadilan sudah memutuskan bahwa tuntutan tidak terpenuhi, sehingga tanah itu menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang. Namun, mereka telah mengajukan upaya banding, dan kita akan menunggu hasilnya,” jelas Nurdin.

Ia menambahkan, berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Tangerang melalui proses tukar guling (ruislag) dengan PT Baskara pada 2006.

Kuasa hukum Willy, Parulian Agustinus, membantah klaim Pemkot Tangerang. Ia menyebut amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak menyatakan tanah tersebut milik Pemkot.  “Amar putusan hanya menyebut gugatan kami tidak diterima, tetapi eksepsi pihak Pemkot juga ditolak. Tidak ada keputusan yang menyatakan tanah itu sah milik Pemkot. Pengakuan sepihak seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan baru,” ungkap Parulian.

Ia juga menyayangkan proyek jalan yang terus berlanjut meski proses persidangan masih berlangsung. Menurutnya, pihak Pemkot hanya memberikan janji tanpa penyelesaian konkret.  “Sebagai pencari keadilan, kami menilai pernyataan Pj Wali Kota itu menyesatkan. Pemerintah seharusnya menghormati proses hukum dan tidak memaksakan pengakuan sepihak,” pungkasnya.

Willy mengandalkan bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli, Girik Leter C, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024. Sementara itu, Pemkot Tangerang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan ruislag dengan PT Baskara pada 2006, meski lokasi lahan pengganti tidak dijelaskan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan, terutama yang melibatkan pemerintah dan warga. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait