SERANG, SEBARAYA.COM – Puluhan kapal nelayan di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa di perairan Banten bagian utara. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keberadaan bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti yang dianggap mengganggu aktivitas para nelayan. Para nelayan mendesak pihak perusahaan untuk segera menyingkirkan kapal tersebut karena dinilai membahayakan dan menghambat lalu lintas laut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang, Sabihis, menegaskan bahwa bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti telah berada di perairan selama hampir dua tahun. Menurutnya, kapal tersebut mengganggu aktivitas nelayan yang sedang mencari ikan, terutama saat mereka kembali melaut pada malam hari.
“Keberadaan bangkai kapal ini sangat mengganggu. Kapal berada di tengah perairan, dan proses pemotongan yang sedang berlangsung juga meresahkan kami. Limbah dari kapal tersebut bisa membahayakan ekosistem laut, dan nelayan sering hampir menabraknya karena ukuran kapal yang besar,” ujar Sabihis pada Jumat (11/10/2024).
Selain mengganggu aktivitas nelayan, Sabihis juga menekankan bahwa bangkai kapal tersebut memiliki potensi besar merusak ekosistem dan biota laut di wilayah tersebut. Menurutnya, proses pemotongan kapal di tengah laut tanpa pengawasan yang ketat bisa berdampak buruk bagi lingkungan.
Para nelayan menuntut agar pihak perusahaan segera mengevakuasi bangkai kapal dalam waktu 7×24 jam. Mereka menyebutkan bahwa keberadaan kapal ini telah melanggar undang-undang yang mengatur bahwa bangkai kapal harus dipinggirkan dalam waktu maksimal 180 hari.
“Kami memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk mengevakuasi bangkai kapal ini dalam waktu seminggu. Jika tidak ada tindakan, kami akan terus melanjutkan aksi ini, karena ini jelas menghambat aktivitas kami dan merusak lingkungan,” tegas Sabihis.
Bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti, yang sebelumnya merupakan barang milik negara (BMN), awalnya digunakan dalam program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, setelah mengalami kerusakan parah pada tahun 2010, kapal tersebut dinyatakan tidak layak untuk diperbaiki. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 467.K/BN.07/SJN.A/2023 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023, kapal itu akhirnya dihapus dari daftar BMN.
Hingga kini, nelayan berharap ada tindakan nyata dari pihak perusahaan untuk segera memindahkan bangkai kapal yang telah lama menjadi ancaman bagi aktivitas mereka serta kelestarian ekosistem laut di perairan Banten bagian utara. (RST)







