SERANG, SEBARAYA.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten, Djasmarni, melalui kuasa hukumnya, Iwan Kurniawan, mengklarifikasi dugaan kasus penganiayaan terhadap keluarganya yang kini tengah menjadi sorotan. Ia melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri karena merasa dikriminalisasi atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Djasmarni menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video yang menunjukkan penghadangan dan penyerangan oleh oknum yang mengaku sebagai pihak keamanan dari PT BMP. Kejadian itu, menurutnya, menjadi pemicu pertikaian yang berujung pada pelaporan polisi.
Namun, laporan dari pihak Djasmarni tidak mendapat tindak lanjut, dengan alasan hanya satu dari dua laporan yang diproses. “Ada oknum yang mengatasnamakan keamanan, dibantu oleh sekuriti, melarang dan menghalangi kegiatan pembangunan di tanah milik keluarga ibu Djasmarni,” ujar Iwan Kurniawan, Selasa (19/11/2024).
Pihak kuasa hukum mengkritik penyidik Polda Banten yang dinilai tidak cermat dalam menangani perkara ini. Mereka bahkan telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap anggota keluarga Djasmarni.
“Kenapa ada dua laporan, tetapi hanya satu yang diproses? Kenapa penyidik tidak hati-hati dalam menangani perkara ini? Kami menduga kasus ini tidak ditangani secara profesional,” tegas Iwan.
Hingga kini, dalam kasus penganiayaan yang diduga berawal dari sengketa lahan tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), yang semuanya adalah anak dan keluarga Djasmarni.
Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan lahan yang memicu konflik dengan pihak lain. Keluarga Djasmarni menilai tindakan aparat yang tidak memproses laporan mereka secara adil menjadi bentuk kriminalisasi terhadap keluarga.
Iwan Kurniawan berharap, proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Djasmarni dapat memberikan kejelasan hukum terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. (RST)