SERANG, SEBARAYA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram (kg) di Kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (16/11/2023).
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, sabu tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial OKY (34) warga Lampung Selatan.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Kampung Pasir Rangdu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 11.45 WIB. “Sabu ini dikirim dari Kamerun melalui jasa pengiriman Fedex,” kata Rohmad.
Rohmad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai curiga terhadap sebuah paket kiriman asal Kamerun. Paket tersebut berisi gulungan senar pancing, namun petugas menemukan kejanggalan pada beberapa gulungan.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan kristal bening yang disembunyikan di dalam gulungan senar pancing. Kristal bening tersebut kemudian diuji menggunakan alat tes dan uji laboratorium, dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu.
Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten dan BNNK Tangerang Selatan untuk melakukan penyelidikan.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai, BNN Provinsi Banten, BNNK Tangerang Selatan, dan BC Kanwil Banten melakukan control delivery dan berhasil menangkap OKY saat menerima paket tersebut. “Dari penangkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 4.860 generasi penerus bangsa,” kata Rohmad.
Rohmad menegaskan, BNN Provinsi Banten akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Banten. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi generasi penerus bangsa yang lebih baik,” ujarnya. (RST)