PT Krakatau Sarana Properti Tegaskan Komitmen Dukung Perda Kota Cilegon No. 5 Tahun 2001

The Royale Krakatau Hotel. ISTIMEWA

CILEGON, SEBARAYA.COM – PT Krakatau Sarana Properti (KSP), bagian dari Krakatau Steel Group, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2001 yang mengatur kesusilaan, perjudian, minuman keras, dan penyalahgunaan narkoba. KSP menegaskan komitmen untuk mematuhi peraturan tersebut, terutama dalam hal penjualan minuman keras di unit bisnisnya.

Manager Corporate Secretary PT KSP, Ahmad Iqbal, menegaskan bahwa hotel dan restoran yang dikelola oleh KSP, termasuk The Royale Krakatau Hotel serta restoran The Surosowan dan The Kaibon, tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20%.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan kepada publik bahwa di lingkungan kami, The Royale Krakatau Hotel maupun restoran-restoran kami, tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 20%. Ini untuk menjawab berbagai isu yang mungkin sengaja disebarkan untuk memberikan kesan negatif terhadap PT KSP dan unit usaha kami,” ujar Ahmad Iqbal dalam rilis pers yang diterima pada Selasa (15/10/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa The Royale Krakatau Hotel kerap menjadi tempat penyelenggaraan acara oleh instansi pemerintah, swasta, dan keluarga. “Secara transparan, publik bisa melihat bahwa hotel dan restoran kami merupakan tempat yang aman dari masalah terkait Perda No. 5,” imbuhnya.

Ahmad Iqbal berharap agar segala pemberitaan provokatif yang menargetkan Krakatau Steel Group maupun Kota Cilegon dihentikan. Menurutnya, hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi yang tidak berdasar. “Kami menjaga citra positif Kota Cilegon dan Krakatau Steel Group. Sebagai perusahaan milik negara, kami sangat memahami pentingnya mematuhi peraturan ini,” ujarnya.

Senada dengan pernyataan Ahmad Iqbal, General Manager The Royale Krakatau Hotel, Rury Ilham, juga menegaskan bahwa hotel dan restoran yang dikelola KSP tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20%, termasuk cocktail dan wine. “Kami mendukung penuh Perda No. 5 dan tidak pernah menjual minuman beralkohol berat,” katanya.

Rury juga menambahkan bahwa meskipun The Royale Krakatau Hotel berada di kawasan industri yang sering dikunjungi pekerja asing, terutama dari Korea dan Jepang, mereka tetap mematuhi aturan lokal. “Budaya minum bir di negara mereka seperti minum kopi bagi kita. Namun, kami tegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terkait peraturan ini di lingkungan kami,” pungkas Rury.

PT KSP berharap agar dukungan ini semakin memperkuat citra positif Kota Cilegon dan menarik lebih banyak investor dengan memberikan contoh penerapan regulasi yang baik di kawasan industri terkemuka ini. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait