Pledoi Wenny Hatu: Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Pasal 378 Dinilai Tidak Tepat

Kuasa Hukum Terdakwa Wenny Hatu, Imran.

PANDEGLANG, SEBARAYA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Wenny Hatu kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (20/8/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Dalam pledoi yang disampaikan, kuasa hukum terdakwa, Imran, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perjanjian kredit perbankan, bukan tindak pidana penipuan.

Bacaan Lainnya

“Menurut pandangan kami, unsur-unsur pada Pasal 378 tidak terbukti. Ini terkait pinjaman perbankan yang perjanjiannya antara Raden Bagus dengan Syamsudin, sementara pelapor Saksi Damayanti tidak memiliki kedudukan hukum dalam perjanjian tersebut,” ujar Imran.

Ia menegaskan, kebutuhan saksi sebesar Rp200 juta telah terpenuhi. Karena itu, wajar jika fasilitas kredit tetap berjalan dan dinikmati oleh pemohon dengan menggunakan nama suaminya. “Kalau kredit itu macet, dilelang, atau hilang, barulah bisa dipersoalkan. Tapi faktanya, kredit masih berjalan. Jadi, di mana letak penipuannya?” lanjutnya.

Imran juga mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang menyoroti sisa kredit sebesar Rp326 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dijadikan pijakan untuk menuduh adanya tindak pidana. “Pertanyaannya, ke mana Rp26 juta sisanya? Itu sah-sah saja digunakan. Kalau kredit macet, nama baik suaminya yang dipertaruhkan. Jadi terlalu gegabah kalau jaksa langsung menuntut dengan Pasal 378,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa permintaan pencarian pinjaman justru datang dari pihak saksi sendiri. “Siapa yang dirugikan? Unsur kebohongan dari mana? Semua permintaan pinjaman itu sesuai dengan kebutuhan saksi,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan. “Kami berpegang teguh bahwa perkara ini murni perjanjian kredit, bukan penipuan. Selanjutnya kita akan lihat tanggapan jaksa, dan kami siap menanggapi kembali,” pungkas Imran.

Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa akan digelar pada dua (2) minggu berikutnya. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait