CILEGON, SEBARAYA.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola hibah di wilayah Pemerintah Kota Cilegon diajak untuk memastikan pengelolaan E-hibah Bantuan Sosial (Bansos) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon, Rahmatullah, menyampaikan pesan tersebut usai kegiatan Sosialisasi E-hibah Bansos kepada OPD Pengelola Hibah Pemerintah Daerah Kota Cilegon di Aula Setda pada Rabu, 10 Januari 2024.
“Kita ingin menjaga keteraturan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Intinya, tidak ada lagi keterlambatan dalam pengimputan data,” ungkap Rahmatullah.
Menurutnya, hibah dan bansos harus dikelola dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan agar hibah dan bansos dapat tepat guna dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami terus meningkatkan tugas ini untuk kemudahan masyarakat. Untuk sementara, anggarannya belum kami koordinasikan dengan Bappeda Kota Cilegon,” tambahnya.
Dalam upaya tersebut, para OPD diberikan pemahaman yang sama mengenai proses perencanaan penganggaran terkait belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Harapannya, baik pemohon maupun OPD dapat menghindari keterlambatan dalam penginputan data.
“Item hibah sesuai dengan aplikasi yang ada. Tahun ini, tidak ada pengamanan atau pengurangan,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, juga memberikan imbauan kepada para OPD agar menggunakan aplikasi dan menjalankan jadwal hibah bansos dengan sebaik-baiknya.
“Artinya, usulan-usulan masyarakat kita tampung dan difasilitasi oleh OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Semua usulan hibah, baik itu berkaitan dengan berbagai hal termasuk pembangunan masyarakat di wilayahnya, harus diakomodasi dengan baik,” tuturnya. (RST)