SERANG, SEBARAYA.COM – Polda Banten melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu dalam operasi yang digelar pada Minggu, 19 Januari 2025, di sebuah restoran cepat saji di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 14 tersangka serta menyita uang palsu senilai Rp186 juta.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan modus penjualan uang palsu dengan rasio 1:4, di mana pembeli bisa mendapatkan empat kali lipat dari jumlah uang asli yang diserahkan. “Mereka mengiming-imingi keuntungan besar kepada korban agar tertarik membeli uang palsu ini,” ungkap Dian.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi uang palsu di kawasan tersebut. Polisi segera melakukan pengintaian dan menangkap seorang pelaku berinisial ZL (48), yang kedapatan menyimpan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp15 juta di saku jaketnya. Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, aparat berhasil menangkap 13 tersangka lainnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp176.400.000 dan pecahan Rp50.000 senilai Rp10.150.000. Selain itu, ditemukan pula mata uang asing palsu berupa 1.034 lembar dolar Amerika pecahan US$100 serta 200 lembar uang Real Brasil pecahan 5.000. Tak hanya uang palsu, polisi juga menyita alat produksi berupa dua unit printer Epson, satu laptop Dell, alat pemotong kertas, serta tinta dan bahan baku pencetakan lainnya.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat, pengedar, hingga perantara transaksi. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, serta Pasal 26 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten. Kepala KPw BI Banten, Ameriza M Moesa, menyampaikan terima kasih atas upaya Polda Banten dalam memberantas peredaran uang palsu. “Tindakan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Ameriza.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium BI, uang yang ditemukan terbukti palsu dengan kualitas cetakan yang rendah. Beberapa ciri uang palsu tersebut meliputi warna yang pudar, tidak adanya watermark, serta ketiadaan teknik cetak intaglio yang memberikan tekstur khas pada uang asli. Uang palsu ini dapat dikenali dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, BI siap memberikan klarifikasi, keterangan ahli, serta bersaksi dalam persidangan. Selain itu, BI terus melakukan langkah preventif guna mencegah peredaran uang palsu melalui edukasi dan peningkatan keamanan Rupiah.
Untuk menekan peredaran uang palsu, BI menerapkan strategi pre-emtif dan preventif, di antaranya:
– Pre-emtif: Meningkatkan kualitas unsur pengaman uang Rupiah dengan teknologi terbaru melalui BI Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), serta menyediakan layanan klarifikasi keaslian uang bagi masyarakat melalui aplikasi BI-CAC.
– Preventif: Mengadakan kampanye nasional Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah agar masyarakat lebih memahami ciri keaslian uang, serta melibatkan pemerintah daerah, perbankan, dan institusi pendidikan dalam edukasi keuangan.
BI juga mengingatkan bahwa pemalsuan uang Rupiah adalah tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011. Pelaku pemalsuan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara pengedar uang palsu dapat dihukum lebih berat dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk semakin mencintai, bangga, dan paham terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa. Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Cinta, Bangga, Paham Rupiah, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BI atau mengikuti berbagai program edukasi yang disediakan BI. Dengan kesadaran dan kewaspadaan bersama, mari kita jaga Rupiah sebagai identitas dan kebanggaan Indonesia. (RST)