Satgas OJK Klaim Sudah Tangani 10.980 Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal Sejak Tahun 2017

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah), saat berfoto bersama Kepala OJK Jabodetabek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen dan mahasiswa dalam kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering, di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024. RULIE SATRIA

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menangani ribuan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal di Indonesia. Dari Januari hingga September 2024, Satgas PASTI telah mengatasi 2.741 kasus, yang terdiri dari 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.

Selain penanganan kasus, OJK juga menerima ribuan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Tercatat sebanyak 12.733 pengaduan diterima oleh OJK, terdiri dari 12.021 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, upaya OJK dalam memerangi judi online juga dilakukan dengan meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.000 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian, terhitung hingga September 2024.

Dalam upaya jangka panjang, sejak 2017 hingga September 2024, OJK telah menangani total 9.180 kasus pinjol ilegal dan 1.459 kasus investasi ilegal. Selain itu, sebanyak 251 kasus gadai ilegal juga telah ditangani OJK pada periode yang sama. Secara keseluruhan, OJK telah menangani 10.980 kasus aktivitas keuangan ilegal di Indonesia sejak 2017.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus sigap dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan konsumen. “Edukasi melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi kunci dalam mengurangi aktivitas keuangan ilegal ini,” ujarnya dalam acara media gathering di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, juga menekankan pentingnya peran OJK dalam mengawasi dan mengatur lembaga keuangan, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi. Menurutnya, peningkatan literasi dan inklusi keuangan akan mempengaruhi konsumen untuk memilih produk jasa keuangan yang aman dan legal.

Dengan langkah-langkah tegas ini, OJK berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan yang merugikan serta memperkuat keamanan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait