JAKARTA, SEBARAYA.COM – PT PLN (Persero), sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi lebih dari 90 juta pelanggan, menegaskan komitmennya untuk melindungi dan menjaga keamanan data pribadi pelanggan. Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menyatakan, “Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data yang digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan.”
PLN telah berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan melalui transformasi digital yang dilakukan di seluruh lini bisnis perusahaan, khususnya untuk pelayanan pelanggan. Semua saluran layanan pelanggan, termasuk Super Apps PLN Mobile yang telah diunduh lebih dari 75 juta kali, juga dilengkapi dengan teknologi canggih dan pengamanan data terenkripsi.
Dalam upaya meningkatkan sistem pengamanan, PLN akan meminta persetujuan pemrosesan data pribadi kepada seluruh pelanggan secara bertahap hingga tanggal 17 Oktober 2024 melalui berbagai kanal, termasuk Aplikasi PLN Mobile, Website PLN, Contact Center PLN 123, maupun secara langsung di kantor-kantor layanan PLN.
Edi memastikan bahwa proses pemutakhiran data ini tidak dipungut biaya. Dengan melakukan persetujuan pemrosesan data, pelanggan PLN akan memperoleh manfaat berupa keamanan data saat bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh pelanggan agar dapat berpartisipasi sehingga seluruh data pribadi pelanggan dapat terlindungi,” tutup Edi. (RST)







