JAKARTA, SEBARAYA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pelanggan serta meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami pelebaran tanpa memengaruhi kebijakan tarif listrik. “Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” ujar Jisman.
Tujuan dari stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik langkah pemerintah ini. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat kebutuhan listrik semakin meningkat, dan beberapa jenis usaha memerlukan penyambungan listrik dengan spesifikasi tertentu yang sebelumnya belum terakomodir.
“Perkembangan teknologi membuat kebutuhan masyarakat dan beberapa jenis usaha akan listrik semakin meningkat. Sebagai contoh, saat ini ada kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik yang sebelumnya belum ada dalam golongan tarif PLN, kini telah diatur pemerintah. Ini tentu membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan listrik yang andal,” kata Darmawan.
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menambahkan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait pelebaran batas daya ini. “PLN siap mendukung 100% langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta mendorong perekonomian masyarakat,” kata Edi.
Edi menuturkan, kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung pengembangan ekosistem Electric Vehicle, khususnya untuk bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Stratifikasi tarif listrik ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan, dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.
Terdapat empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya:
- Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
- Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
- Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
- Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya hingga 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga mempertimbangkan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan. Pelebaran penggolongan ini tidak akan mempengaruhi keandalan dan keterjangkauan akses listrik untuk seluruh pelanggan. (RST)







